POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
1.Pengertian politik
Kata ”politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani politeia,
yang akar katanya adalah polis, berarti satuan kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti
urusan.Dalam
bahasa indonesia,politik dalam arti politics mempunyai kepentingan umum
warga negara satuan bangsa.Politik merupakan suatu rangkaian asas,
prinsip, keadaan, jalan , cara , dan alat yang digunakan untuk mencapai
tujuan tertentu yang di kehendaki.
Dalam bahasa inggris,politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip),
keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau
tujuan tertentu.Sedangkan policy, yang dalam bahasa indonesia
diterjemahkan sebagai kebijaksana, adalah pertimbangan-pertimbangan yang
di anggap dapat menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau
tujuan yang di kehendaki.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah berbagai macam kegiatan yang
menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem negara dan upaya dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan yang kita kehendaki,pengambilan
keputusan mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan
skala prioritas dari tujuan yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan
tujuan tersebut diperlukan kebijakan-kebijakan yang dapat menyangkut
mengenai peraturan,proses pembagian dan alokasi mengenai sumber yang
ada.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the
art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan
dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan,
sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan . Strategi juga
dapat diartikan yaitu suatu kerangka rencana dan tindakan yang dilakukan
oleh seorang pemimpin yang berfokus ada tujuan jangka panjang suatu
organisasi . Tujuan yang hendak dicapai adalah mendukung pencapaian
tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Politik Nasional.
Demikian, strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan
tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan
yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangn baru yang terjadi
sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi
dalam suatu arah yang telah digariskan.
- Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional, berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
Politik nasional dengan memperhatikan pengertian politik seperti di
atas, dapat dirumuskan sebagai asas, haluan usaha serta kebijaksanaan
tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan penegendalian, serta penggunaan potensi nasional untuk
mencapi tujuan nasional).
Strategi nasional adalah cara melaksankan politik nasonal dalam
mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni
merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional.
- Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Sejak tahun1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa
lembaga-lembaga yang terdapat dalam suprastruktur politik adalah
MPR,DPR,Presiden,BPK. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut dengan infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang
ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diaturoleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan
untuk penyusunan politik di tingkat suprastruktur politik dilakukan
setelah presiden menerima GBHN.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur
politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia.
Sesuai dengan kebijakan politik nasional penyelenggara negara harus
mengambil langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat .
Agar dalam proses perencanaan politik berjalan dengan baik maka dari
itu harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran yang strategis . Pemikiran
strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi
perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan
mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah
strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan
dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan.
- Stratifikasi Politik Nasional
- Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup
penentuan UUD.Berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945 kebijakan
tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti
tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan
puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum
dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa
dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang
lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro
strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi
tertentu. Hasil darikebijakan umum dalam keadaan tertentu dapat
dikeluarkan maklumat dari presiden.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan
khusus adalah penjabaran kebijakan umum ysng berguna untuk merumuskan
strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis merupakan kebijakan yang meliputi dalam satu sektor
dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah
terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah
pusat di daerahnya yuridikasinya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah
dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah
(Perda) tingkat I atau II.
- Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan
perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional adalah sebagai usaha
untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan
pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi
juga merupakan menjadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun
batiniah yang selaras, serasi dan seimbang.Maksudnya adalah setiap warga
negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan
pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem,
pembahasannya bersifat komperehensif-strategis-integral. Orientasinya
adalah pada penemuan dan pengenalan faktor-faktor strategis secara
menyeluruh dan terpadu. Manajemen nasional itu perpaduan antara tata
nilai,struktur dan proses dalam mencapai kehematan,daya guna dan hasil
guna dalam menggunakan sumber daya nasional. Secara sederhana dapat
dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan
unsur, struktur, proses, fungsi, serta lingkungan yang memengaruhinya.
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang
dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya,
mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses pemerintahan
dan pembangunan.Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan
efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi
seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat
dalam ikatan
NKRI.Asas-asas
penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan
tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling
menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi,
kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan
kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan
baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi,
kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih
dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk
diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU
No.32 Tahun 2004
terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu
sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal
mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala
daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi
yang dilakukan terhadap UU
No.22
Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang
selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU
No.32
Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula
banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good
govemance(pemerintahan yang baik).
Undang- Undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang
merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis
telah memberikan dua bentuk otonami kepada dua daerah, yaitu otonomi
terbatas bagi daerah provinsi dan otonomi luas bagi daerah kabupaten/
kota.
Perbedaan antara Undang- Undang yang lama dan yang baru ialah:
- Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya di mulai dari pusat ( Central government looking)
- Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya di mulai dari daerah ( local government looking).
- Implementasi Politik Strategi Nasional
- Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
- a) Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum.
- b) Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat.
- c) Menegakkan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian
hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum serta mengahargai HAM.
- d) Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan HAM sesuai kebutuhan dan kepentingan bangsa.
- e) Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
- Penyelenggara Negara
- Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi,
kolusi,dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan .
- Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat
pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap
menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
- Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani
masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan Negara.
- Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan
aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab
profesional,produktif dan efisien.
- Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
- Komunikasi, informasi, dan media massa
- Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia massa
modern dan media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa
memperkukuh persatuandan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa.
- Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui
penguasaan dan penerapan teknologi informasi dankomunikasi guna
memperkuat daya saing.
- Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan
kualitas dan kesejahteran insan pers agar profesional,
berintegritas, dan menjunjung tinggi supremasi hokum yang terkait.
- Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah
serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung
pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia,sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri .
- Agama
- Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara.
- Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan
sistem pendidikan agama sehingga pendidikan menjadi lebih memadai.
- Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama
sehingga tercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati.
- Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya.
- Meningkatkan peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam
ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek
kehidupan.
- Pendidikan
- Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Melakukan pembaharuan system pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum.
- Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka
memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi
tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
- Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk
mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa
terhadap totalitas kehidupan.
- Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media
massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan
moralitas agama serta kecerdasan bangsa.
- Kedudukan dan Peranan Perempuan
- Meningkatkankedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan .
- Pemuda dan Olahraga
- Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkankualitas
manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran
yang cukup.
- Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dankomprehensif .
- Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat .
- Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
- Melindungi segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama
bahaya penyalahgunaan narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif
lainnya (narkoba).
- Pembangunan Daerah
- Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat
- Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa
- Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat
dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta
memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial.
- Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan
- Keberhasilan Politik Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan
memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan
kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para
penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental
yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi
warganya.
Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan
menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran
nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta
Kemanusiaan yang adil dan beradab.