Rabu, 29 April 2020

ETIKA BISNIS

1. Melaksanakan Bisnis Secara Etis dan Bertanggung Jawab Sosial
  1. Etika Bisnis adalah rangkaian dasar etika yang harus diikuti apabila menjalankan bisnis.
  2. Perilaku Etis Adalah Suatu Sikap yang tidak menyalahi aturan dan norma yang berlaku
  3. Tanggung Jawab Sosial Suatu pengakuan dari perusahaan bahwa keputusan bisnis dapat mempengaruhi masyarakat.
2. Area Tanggung Jawab Sosial
  1. Tanggung Jawab Terhadap Pelanggan
            ♦  Praktik tanggung jawab produksi
Hak Konsumen :
              ● Produk yang aman        
              ● Informasi yang relevan dari produk
              ● Didengar
              ● Memilih apa yang dibeli
    ♦  Praktik tanggung jawab penjualan
              ● Harga yang fair
              ● Etika diberikan
♦  Cara perusahaan menjamin tanggung jawab sosial kepada pelanggan
        ● Ciptakan kode etik
        ● Pantaulah semua keluhan
        ● Umpan balik pelanggan
♦  Cara konsumerisme menjamin tanggung jawab sosial kepada pelanggan
♦  Cara pemerintah menjamin tanggung jawab sosial kepada pelanggan
       ● Peraturan pemerintah tentang keamanan produk
       ● Peraturan pemerintah mengenai periklanan
       ● Peraturan pemerintah mengenai kompetisi industri

b. Tanggung Jawab Kepada Karyawan
    ♦ Rasa aman para karyawan
    ♦ Perlakuan layak oleh karyawan lain
             ● Diversitas
             ● Perlindungan terhadap pelecehan seksual
    ♦ Kesempatan yang sama
              ● Tindakan alternatif
              ● Cara perusahaan meyakinkan tanggung jawab kepada karyawan
          Perusahaan berusaha menangani setiap keluhan karyawan dengan berbagai metode
    Contoh : - dengan menyediakan konseling (konsultasi) oleh pimpinan
                   - dengan menyediakan kotak saran

c.  Tanggung jawab kepada pemegang saham dan Kreditor
♦ Cara perusahaan meyakinkan tanggung jawab
         ●  Informasi rinci mengenai kinerja keuangan perusahaan
♦ Cara pemegang saham meyakinkan tanggung jawab
         ●  Aktivitas pemegang saham
         ●  Investor institusional
♦ Tanggung jawab kepada kreditor
    Perusahaan bertanggung jawab membayar hutang perusahaan beserta biaya bunga pada saat jatuh tempo kepada kreditor

d. Tanggung Jawab Kepada lingkungan
♦  Polusi udara
         ● Cara pemerintah mencegah polusi udara
         Pemerintah akan mengingatkan dan menindak perusahaan yang menyebabkan polusi udara sesuai dengan peraturan  yang ada.
          ● Cara perusahaan mencegah polusi udara
       Perusahaan menggunakan alat tertentu agar efek proses produksi tidak berbahaya bagi masyarakat yang menghirupnya. Perusahaan juga dapat mengembangkan penghijauan lingkungan di sekitar pabrik untuk mengurangi efek proses produksi.
♦  Polusi tanah       
         ● Cara perusahaan mencegah polusi tanah
            Perusahaan dapat menyimpan sampah beracun dan membuang-nya sampah tersebut pada area yang sudah ditentukan.  Perusahaan juga mendaur ulang plastik dan membatasi pemakaian material yang akan menjadi sampah solit.

3. Biaya Untuk Memenuhi Tanggung Jawab Sosial
    a. Kemungkinan biaya yang timbul sebagai akibat tanggung jawab sosial.
Tanggung jawab
kepada :
Biaya timbul sebagai akibat dari :
Pelanggan
Menciptakan program menerima dan memecahkan keluhan.
Melakukan survei untuk mengetahui kepuasan pelanggan.
Gugatan hukum oleh pelanggan.
Karyawan
Menciptakan program menerima dan memecahkan keluhan.
Melakukan survei untuk mengetahui kepuasan pelanggan.
Gugatan hukum oleh karyawan karena diskriminasi atau
tuduhan tanpa bukti.
Pemegang Saham
Mengumumkan informais keuangan secara periodik.
Gugatan hukum oleh pemegang saham atas dasar tuduhan
bahwa manajer perusahaan tidak memenuhi tanggung jawab-
nya kepada para pemegang saham
Lingkungan
Memenuhi regulasi pemerintah akan lingkungan.
Memenuhi janji akan petunjuk lingkungan yang dibuat
perusahaan.

b.    Komunitas mensponsori aktivitas komunitas
Dengan adanya peraturan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan bertanggung jawab sosial, maka biasanya perusahaan dalam industri akan berusaha memenuhi semua peraturan tersebut. Dan perusahaan memerlukan biaya yang lebih besar untuk melaksanakannya, dan biaya tersebut biasanya dibebankan kepada pelanggan (komunitas) dengan menaikkan harga produk.

Sumber: 


BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN USAHA

 Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan suatu bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh seorang individu atau dimiliki orang seorang saja. Orang tersebut menjalankan usahanya untuk mendapat keuntungan dari bisnisnya.
Pemimpin dalam perusahaan ini  merupakan pemilik dan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Contoh perusahaan perseorangan: usaha bengkel, pertokoan, bioskop, karaoke dan sebagainya.
Kebaikan bisnis perseoranagn:
1)        Mudah untuk memulai.
2)        Adanya kebebasan dan fleksibilitas.
3)        Pemilik memiliki laba.
4)        Kerahasiaan usaha relative lebih terjamin.
5)        Mudah untuk membubarkan.
Kelemahannya sebagai berikut:
1)        Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
2)        Keterbatasan dalam kemampuan managerial.
3)        Keterbatasan sumber keuangan.
4)        Kurang stabil.
5)        Menyita banyak waktu.
6)      Kesulitan dalam menyewa dan mempertahankan pekerja yang baik.

b.      Firma
Bentuk bisnis firma merupakan sutu persekutuanuntuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama. Tanggung jawab masing- masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi bersama. Firma didirikan dengan akte notaries, yang didaftarkan pada panitera pengadilan setempat dan diumumkan dalam Berita Negara.
Permodalan berasal dari pemilik dengan suatu jumlah yang diatur bersama dan kemungkinan hanya ada yang memasukan keahlian kedalam firma. Untuk anggota yang hanya memasukan keahlian, bagian labanya sama dengan anggota yang menyetor modal paling kecil.
Jika dilihat dari ketentuan pasal 16 KUHD, letak kekhususan firma adalah unsur formal dan unsur materil. Unsur formal dalam firma adalah:
1)        Menjalankan perusahaan yang memenuhi syarat, terang-terangan, terus-menerus, dan mencari untung.
2)        Memakai nama bersama.
Unsure materil adalah tanggung jawab tiap- tiap peserta secara pribadi untuk seluruhnya mengenai perserikatan- perserikatan persekutuan.
Kebaikan firma:
1)        Jumlah modal relatif lebih besar dibandingkan usaha perseorangan.
2)        Kemampuan organisasi dan manajemen lebih besar.
3)        Lebih mudah memperoleh kredit
4)        Pendiriannya relative mudah
Keburukan firma:
1)        Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
2)        Kelangsungan  usaha relatif tidak menentu.

c.       Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (Commanditaire Vennootschaap/CV) dalah suatu perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang- orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman tidakbersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
Bentuk usaha ini mempunyai dua jenis anggota, yaitu:
1)   Anggota pengurus, yang bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta bendanya.
2)   Anggota komanditer, yang bertanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetornya.
Peserta komanditer tidak boleh mejalankan pekerjaan kepengurusan. Jika dia turut dalam kepengurusan, maka dia akan bertanggung jawab dengan seluruh hartanya. CV ini didirikan dengan akte notaries, dan didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat.
Kebaikan bentuk kepemilikan bisnis CV, antara lain:
1)      Modal yang terkumpul relative besar.
2)      Relative mudah memperoleh pinjaman modal.
3)      Kemampuan manajemen lebih besar.
4)      Pendiriannya relative mudah.
Sedangkan keburukannya adalah:
1)        Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
2)        Kelangsungan hidup perusahaan relative tidak menentu
3)        Sulit untuk menarik kembali modal yang sudah ditanamkan dalam bisnis, terutama bagi sekutu pimpinan.

d.      Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) yang juga disebut Naamloze Vennooschap (NV) merupakan bentuk perusahaan yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar mudal yang disetor.
Perseroan terbatas ini merupakan organisasi berwatak kapitalis yang bertujuan mencari keuntungan. Modalnya ditetapkan lebih dahulu dan dibagi-bagi dalam saham. Saham itu dijual kepada siapa saja yang berminat, tanpa memperhatikan sifat-sifat orang yang bersangkutan. Pada umumnya saham itu diperjualbelikan sehingga kepemilikan PT dengan mudah dipindahtangankan.
Saham yang dikeluarkan PT pada prinsipnya dapat digolongkan ka dalam dua jenis saham, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (prefered stock).
Cirri-ciri PT sebgai berikut:
1.      Didirikan dengan akta notaries dan disahkan oleh Departemen Kehakiman.
2.      Merupakan persekutuan modal.
3.      Tak langsung mengerjakan kepentingan anggota dan anggotanya bersifat menunggu.
4.      Maju mundurnya usaha tergantung pada kecakapan direksinya.
5.      Hak suara dan rapat anggota seimbang dengan besar kecilnya saham yang dipegang anggota masing-masing.
6.      Besar kecilnya keuntungan tergantung kepada jumlah saham yang dimiliki anggota.
7.      Pada umumnya acuh tak acuh terhadap kesejahteraan masyarakat.
Kebaikan PT:
1)        Tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham.
2)        Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.
3)        Relative mudah memperoleh modal.
4)        Manajemen yang kuat dan lebih besar.
5)        Mudah untuk memindahkan hak milik perusahaan dengan menjual sahamnya kepada pihak lain.
Keburukan PT:
1)      Pendirian perusahan relative sulit.
2)      Biaya pendirian perusahan relative besar.
3)      Pendirian relative lama.
4)      Rahasia perusahaan relative kurang terjamin.

e.       Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik Negara merupakan badan usaha yang dikenal dengan public enterprise yang berisikan dua elemen esensial, yakni unsure pemerintah (public) dan unsure bisnis (enterprise).
BUMN itu diciptakan dengan undang-undang, artinya pengadaannya diusulokan oleh pemerintah dan disetujui oleh DPR maka jadilah ia suatu produk politis (Chairuman Armia, 1989). Oleh sebab itu, keberadaannya atau eksistensinya tergantung kepada pemerintah.
Karaktersitik BUMN :
1)        Usahanya bersifat membantu pemerintah, dalam membangun fasilitas publik.
2)        Menghasilkan barang karena pertimbangan, keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai Negara.
3)        Melaksanakan kebijakan strategis pemerintah.
4)        Tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
5)        Usaha bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan swasta.


f.       Koperasi
Usaha koperasi disusun oleh anggota dan untuk anggota. Pimpinan dalam koperasi disebut pengurus yang dipilih oleh anggota dalam masa jabatan tertentu. Dikatakan bahwa koperasi tumbuh dari golongan lemah, bersatu guna memenuhi kebutuhan bersama. Usaha koperasi lebih banyak bersifat sosial menolong anggota dari pada mencari untung yang sebesar-besarnya.
Dalam sejarah perkembangan koperasi di Negara kita ada UU yang mengatur gerakan koperasi. Undang-undang koperasi yang pertama ialah UU No 12/1967. Kemudian UU No. 12 ini diganti dengan yang baru yaitu, UU koperasi No. 25/1992.
Menurut UU No. 12/1967 koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggota orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Menurut UU No.25/1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
 Bila mereka keluar, maka mereka akan mengambil simpanannya. Jenis-jenis simpanan yaitu:
1.      Simpanan pokok, yang dibayar pada waktu masuk jadi anggota.
2.      Simpanan wajib, simpanan yang dibayar terus-menerus secara teratur.
3.      Simpanan sukarela atau simpanan masukan.
4.      Simpanan hari koperasi 12 juli dan simpanan-simpanan khusus lainnya.

g.      Yayasan
            Yayasan merupakan suatu badan hukum yang hartanya terpisah dari harta-harta pengurusnya. Menurut peradiran dan hukum, yayasan adalah suatu badan hukum, yang bisa bertindak atas nama sendiri.
            Didalam yayasan jika terjadi kepailitan maka harta pemilik tidak turut menanggung resiko, misalnya bentuk usaha PT, koperasi yayasan. Hal tersebut tidak sama seperti organisasi yang tidak berbadan hukum, harta pemilik dan harta organisasi tidak terpisah secara jellas seperti pada usaha perseorangan.
            Pada umumnya yayasan bergerak dengan tujuan sosial seperti yayasan rumah sakit islam, yayasan yatim piatu dan sebagainya. Guna mencapai tujuannya, yayasan berusaha mengumpulkan atau barang-barang dari sumbangan-sumbangan, wakaf dan lain-lain. Dalam mengumpulkan dana ini kadang-kadang yayasan mendirikan usaha-usaha tertentu dibawah koordinasi yayasan.

4.      Cara Mendirikan Bentuk-Bentuk Kepemilikan Bisnis
a.    Perusahaan Perseorangan
Untuk mendirikan perusahaan perseorangan sangat mudah, karna tidak ada suatu aturan kusus, bagaimana cara mendirikannya. Hanya saja barang kali perlu izin khusus untuk usaha-usaha tertentu pada daerah-daerah tertentu, misalnya sertifikat tanah, Surat Izin Mendirikan bangunan (SIMBA), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Perdagangan Provinsi, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dikeluarkan oleh Kantor Departemen Perdagangan Kabupaten setempat.
b.      Firma
Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris
1)        Pembuatan akta pendirian firma. Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
2)        Surat keterangan domisili perusahaan. Surat ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Biasanya Anda dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan kelurahan lain kelurahan.
3)        Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.
4)        Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP). Departemen Hukum dan HAM. Ini biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.
5)        Pendaftaran ke Pengadilan Negeri.
6)        Surat izin usaha perdagangan.
7)        Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.

c.       Persekutuan Komanditer
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan:
1)             Calon nama yang akan digunakan CV
          2)             Tepat kedudukan dari CV
          3)             Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lain, seperti:
1)      Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
2)      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
3)      Tanda Daftar  Perseroan (khusus CV).
4)      Keanggotaan pada KADIN Jakarta.

d.      Perseroan Terbatas
      Ketentuan untuk mendirikan PT:
1)        Pendirian PT-Perseroan Terbatas hanya bisa dilakukan oleh Warga Negara Indonesia.
2)        Jumlah pendiri PT-Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) orang
3)        Pendiri PT (Perseroan Terbatas) untuk pertama kali juga bertindak sebagai pemegang saham,
4)        Modal Dasar PT-Perseroan Terbatas minimal Rp. 20.000.000,- kecuali untuk bidang usaha tertentu dapat ditentukan berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5)      Jumlah Pengurus PT-Perseroan Terbatas (Direksi & Komisaris) minimal 2 (dua) orang, jika Direksi atau Komisaris lebih dari satu, maka salah satu diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
Prosedur untuk mendirikan PT:
Memilih nama yang akan digunakan. Mengingat nama PT tidak boleh sama dengan nama PT yang sudah ada, maka sebaiknya nama perusahaan di cek terlebih dahulu melalui Sisminbakum (dilakukan oleh pihak notaris) dan jika nama PT belum terdaftar maka anda dapat menggunakan nama tersebut, Jika dianggap perlu anda bisa melakukan pemesanan nama tersebut untuk didaftarkan terlebih dahulu ke Sisminbakum melalui Notaris. Pengecekan Nama PT juga dapat dilakukan bersamaan pada saat anda ingin mengajukan permohonan Akta Pendirian dengan menyiapkan data kerangka
Angaran Dasar Perseroan yang akan dimuat dalam Akta Pendirian, yaitu :
1)      Siapa yang akan mendirikan perusahaan?
2)       Apa nama perusahaan yang akan dibentuk?
3)      Dimana tempat & kedudukan-nya perusahaan?
4)      Berapa modal dasar perusahaan?
5)      Maksud & Tujuan usaha Perusahaan?
6)      Siapa yang akan menjadi pengurus perseroan (Direktur & Komisaris)?
Setelah Akta Pendirian selesai maka langkah selanjutnnya adalah mengurus kelengkapan Dokumen dan izin perusahaan seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan, NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak, PKP (Pengukuhan Kena Pajak), Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI, Izin Usaha Operasional seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi Izin Usaha Industri) atau TDI (Tanda Daftar Industri), TDP (Tanda Daftar Perusahaan dan Pengumuman) Berita Acara Negara RI.

e.       BUMN
Pembentukan BUMN menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 BAB II pasal 4-8 adalah sebagai berikut:
Pasal 4
1)        Pendirian BUMN meliputi:
a)         pembentukan Perum atau Persero baru;
b)        perubahan bentuk unit instansi pemerintah menjadi BUMN;
c)         perubahan bentuk badan hukum BUMN; atau
d)        pembentukan BUMN sebagai akibat dari peleburan Persero dan Perum.
2)        Pendirian Persero dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
Pasal 5
1)        Pendirian BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2)        Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat:
a)         Penetapan pendirian BUMN;
b)        Maksud dan tujuan pendirian BUMN; dan
c)         Penetapan besarnya penyertaan kekayaan negara yang dipisahkan dalam rangka pendirian BUMN.
3)        Dalam hal pendirian BUMN dilakukan dengan mengalihkan unit instansi pemerintah menjadi BUMN, maka dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat ketentuan bahwa seluruh atau sebagian kekayaan, hak dan kewajiban unit instansi pemerintah tersebut beralih menjadi kekayaan, hak dan kewajiban BUMN yang didirikan.
4)        Khusus untuk pendirian Perum, peraturan pemerintah memuat pula anggaran dasar Perum bersangkutan dan penunjukan Menteri selaku wakil pemerintah sebagai pemilik modal.
Pasal 6
BUMN mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
Pasal 7
BUMN didirikan untuk jangka waktu yang ditentukan dalam anggaran dasar.
Pasal 8
Pendirian BUMN dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai tata cara penyertaan modal dalam rangka pendirian BUMN.

f.       Koperasi
Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
1.         Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
2.      Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
3.      Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
4.      Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
5.      Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran (2000:62) antara lain sebagai berikut :
1.         Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
2.         Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
3.         Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
4.         Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi.
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, sebagai berikut :
1.      Tahap persiapan pendirian koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a)         Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi.
b)         Mempersiapakan acara rapat.
c)         Mempersiapkan tempat acara.
d)        Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
2.      Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a)           Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b)          Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan.
(1)          Nama dan tempat kedudukan
(2)          Landasan, asas dan prinsip koperasi
(3)          Maksud dan tujuan
(4)          Kegiatan usaha
(5)          Kegiatan usaha,
(6)          Perangkat koperasi
(7)          Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi
(8)          Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
(9)          Pembubaran dan penyelesaian
(10)      Jangka waktu berdirinya koperasi
(11)      Sanksi-sanksi
(12)      Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus
c)         Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
d)        Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e)         Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.

3.      Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
a)         Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
(1)     Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
(2)     Berita acara rapat pendirian koperasi.
(3)     Surat undangan rapat pembentukan koperasi
(4)      Daftar hadir rapat.
(5)     Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
(6)     Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
(7)     Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
(8)     Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
(9)     Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
(10)  Mengisi formulir isian data koperasi.
(11) Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b)        Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c)         Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d)        Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
·           tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
·           tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e)         Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f)         Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat Menteri.
g)        Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h)        Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i)          Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j)          Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k)        Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
a)      Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
b)      Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
c)      Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

g.      Yayasan
Berikut adalah langkah-langkah mendirikan yayasan sesuai dengan UU Yayasan (UU No. 16/2001 dan UU No. 8/2004)
1)            Merumuskan nama yayasan.
2)            Kedua, tentukan bidang apa yang akan digeluti oleh yayasan misalnya: pendidikan, lingkungan, sosial, keagamaan dll.
3)            Ketiga, siapkan fotocopy KTP pendiri, nama pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan. Umumnya, rapat pembina yayasan menentukan siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas.
4)            Datang ke notaris dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
·            Nama Yayasan
·            Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
·            NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
5)        Notaris mengajukan nama yayasan yang Anda usulkan ke departmen Hukum dan HAM.
6)        Notaris akan mengajukan Anggaran Dasar ke Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

sSumber : http://asihafiyanti.blogspot.com/2015/12/bentuk-bentuk-kepemilikan-bisnis.html

PEMBIAYAAN USAHA BARU

Untuk melakukan usaha dalam pengembangannyan tentu kita memerlukan suatu pembiayaan yang begitu banyak sehingga harus melakukan suatu usaha...