Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupakan suatu bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh seorang
individu atau dimiliki orang seorang saja. Orang tersebut menjalankan usahanya
untuk mendapat keuntungan dari bisnisnya.
Pemimpin
dalam perusahaan ini merupakan pemilik dan mempunyai tanggung jawab
yang tidak terbatas. Contoh perusahaan perseorangan: usaha bengkel, pertokoan,
bioskop, karaoke dan sebagainya.
Kebaikan bisnis perseoranagn:
1) Mudah untuk memulai.
2) Adanya kebebasan dan fleksibilitas.
3) Pemilik memiliki laba.
4) Kerahasiaan usaha relative lebih
terjamin.
5) Mudah untuk membubarkan.
Kelemahannya
sebagai berikut:
1) Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas.
2) Keterbatasan dalam kemampuan
managerial.
3) Keterbatasan sumber keuangan.
4) Kurang stabil.
5) Menyita banyak waktu.
6) Kesulitan dalam menyewa dan
mempertahankan pekerja yang baik.
b. Firma
Bentuk
bisnis firma merupakan sutu persekutuanuntuk menjalankan usaha antara dua orang
atau lebih dengan nama bersama. Tanggung jawab masing- masing anggota firma
tidak terbatas, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi bersama. Firma
didirikan dengan akte notaries, yang didaftarkan pada panitera pengadilan
setempat dan diumumkan dalam Berita Negara.
Permodalan
berasal dari pemilik dengan suatu jumlah yang diatur bersama dan kemungkinan
hanya ada yang memasukan keahlian kedalam firma. Untuk anggota yang hanya
memasukan keahlian, bagian labanya sama dengan anggota yang menyetor modal
paling kecil.
Jika
dilihat dari ketentuan pasal 16 KUHD, letak kekhususan firma adalah unsur
formal dan unsur materil. Unsur formal dalam firma adalah:
1) Menjalankan perusahaan yang memenuhi
syarat, terang-terangan, terus-menerus, dan mencari untung.
2) Memakai nama bersama.
Unsure
materil adalah tanggung jawab tiap- tiap peserta secara pribadi untuk
seluruhnya mengenai perserikatan- perserikatan persekutuan.
Kebaikan firma:
1) Jumlah modal relatif lebih besar
dibandingkan usaha perseorangan.
2) Kemampuan organisasi dan manajemen
lebih besar.
3) Lebih mudah memperoleh kredit
4) Pendiriannya relative mudah
Keburukan firma:
1) Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas
2) Kelangsungan usaha
relatif tidak menentu.
c. Persekutuan Komanditer
Persekutuan
komanditer (Commanditaire Vennootschaap/CV) dalah suatu perjanjian kerja sama
untuk berusaha bersama antara orang- orang yang bersedia memimpin, mengatur
perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan
orang-orang yang memberikan pinjaman tidakbersedia memimpin perusahaan serta
bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan
tersebut.
Bentuk usaha ini mempunyai dua jenis
anggota, yaitu:
1) Anggota
pengurus, yang bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta bendanya.
2) Anggota
komanditer, yang bertanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetornya.
Peserta komanditer tidak boleh mejalankan
pekerjaan kepengurusan. Jika dia turut dalam kepengurusan, maka dia akan
bertanggung jawab dengan seluruh hartanya. CV ini didirikan dengan akte
notaries, dan didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat.
Kebaikan bentuk kepemilikan bisnis
CV, antara lain:
1) Modal yang terkumpul relative besar.
2) Relative mudah memperoleh pinjaman
modal.
3) Kemampuan manajemen lebih besar.
4) Pendiriannya relative mudah.
Sedangkan
keburukannya adalah:
1) Sebagian sekutu mempunyai tanggung
jawab tidak terbatas
2) Kelangsungan hidup perusahaan
relative tidak menentu
3) Sulit untuk menarik kembali modal
yang sudah ditanamkan dalam bisnis, terutama bagi sekutu pimpinan.
d. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) yang juga
disebut Naamloze Vennooschap (NV) merupakan bentuk perusahaan
yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas
terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar mudal yang disetor.
Perseroan terbatas ini merupakan
organisasi berwatak kapitalis yang bertujuan mencari keuntungan. Modalnya
ditetapkan lebih dahulu dan dibagi-bagi dalam saham. Saham itu dijual kepada
siapa saja yang berminat, tanpa memperhatikan sifat-sifat orang yang
bersangkutan. Pada umumnya saham itu diperjualbelikan sehingga kepemilikan PT
dengan mudah dipindahtangankan.
Saham yang dikeluarkan PT pada
prinsipnya dapat digolongkan ka dalam dua jenis saham, yaitu saham biasa (common
stock) dan saham istimewa (prefered stock).
Cirri-ciri PT sebgai berikut:
1. Didirikan dengan akta notaries dan
disahkan oleh Departemen Kehakiman.
2. Merupakan persekutuan modal.
3. Tak langsung mengerjakan kepentingan
anggota dan anggotanya bersifat menunggu.
4. Maju mundurnya usaha tergantung pada
kecakapan direksinya.
5. Hak suara dan rapat anggota seimbang
dengan besar kecilnya saham yang dipegang anggota masing-masing.
6. Besar kecilnya keuntungan tergantung
kepada jumlah saham yang dimiliki anggota.
7. Pada umumnya acuh tak acuh terhadap
kesejahteraan masyarakat.
Kebaikan PT:
1) Tanggung jawab yang terbatas dari
pemegang saham.
2) Kelangsungan hidup perusahaan lebih
terjamin.
3) Relative mudah memperoleh modal.
4) Manajemen yang kuat dan lebih besar.
5) Mudah untuk memindahkan hak milik
perusahaan dengan menjual sahamnya kepada pihak lain.
Keburukan PT:
1) Pendirian perusahan relative sulit.
2) Biaya pendirian perusahan relative
besar.
3) Pendirian relative lama.
4) Rahasia perusahaan relative kurang
terjamin.
e. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik Negara merupakan
badan usaha yang dikenal dengan public enterprise yang
berisikan dua elemen esensial, yakni unsure pemerintah (public) dan
unsure bisnis (enterprise).
BUMN itu diciptakan dengan
undang-undang, artinya pengadaannya diusulokan oleh pemerintah dan disetujui
oleh DPR maka jadilah ia suatu produk politis (Chairuman Armia, 1989).
Oleh sebab itu, keberadaannya atau eksistensinya tergantung kepada pemerintah.
Karaktersitik
BUMN :
1) Usahanya bersifat membantu pemerintah,
dalam membangun fasilitas publik.
2) Menghasilkan barang karena
pertimbangan, keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai Negara.
3) Melaksanakan kebijakan strategis
pemerintah.
4) Tujuan melindungi keselamatan dan
kesejahteraan masyarakat.
5) Usaha bersifat komersil dan
fungsinya dapat dilakukan swasta.
f. Koperasi
Usaha koperasi disusun oleh anggota
dan untuk anggota. Pimpinan dalam koperasi disebut pengurus yang dipilih oleh
anggota dalam masa jabatan tertentu. Dikatakan bahwa koperasi tumbuh dari
golongan lemah, bersatu guna memenuhi kebutuhan bersama. Usaha koperasi lebih
banyak bersifat sosial menolong anggota dari pada mencari untung yang
sebesar-besarnya.
Dalam sejarah perkembangan koperasi
di Negara kita ada UU yang mengatur gerakan koperasi. Undang-undang koperasi
yang pertama ialah UU No 12/1967. Kemudian UU No. 12 ini diganti dengan yang
baru yaitu, UU koperasi No. 25/1992.
Menurut UU No. 12/1967 koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggota
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Menurut UU No.25/1992, koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Bila mereka keluar, maka
mereka akan mengambil simpanannya. Jenis-jenis simpanan yaitu:
1. Simpanan pokok, yang dibayar pada
waktu masuk jadi anggota.
2. Simpanan wajib, simpanan yang
dibayar terus-menerus secara teratur.
3. Simpanan sukarela atau simpanan
masukan.
4. Simpanan hari koperasi 12 juli dan
simpanan-simpanan khusus lainnya.
g. Yayasan
Yayasan
merupakan suatu badan hukum yang hartanya terpisah dari harta-harta
pengurusnya. Menurut peradiran dan hukum, yayasan adalah suatu badan hukum,
yang bisa bertindak atas nama sendiri.
Didalam
yayasan jika terjadi kepailitan maka harta pemilik tidak turut menanggung
resiko, misalnya bentuk usaha PT, koperasi yayasan. Hal tersebut tidak sama
seperti organisasi yang tidak berbadan hukum, harta pemilik dan harta
organisasi tidak terpisah secara jellas seperti pada usaha perseorangan.
Pada
umumnya yayasan bergerak dengan tujuan sosial seperti yayasan rumah sakit
islam, yayasan yatim piatu dan sebagainya. Guna mencapai tujuannya, yayasan
berusaha mengumpulkan atau barang-barang dari sumbangan-sumbangan, wakaf dan
lain-lain. Dalam mengumpulkan dana ini kadang-kadang yayasan mendirikan
usaha-usaha tertentu dibawah koordinasi yayasan.
4. Cara Mendirikan Bentuk-Bentuk
Kepemilikan Bisnis
a. Perusahaan
Perseorangan
Untuk mendirikan perusahaan
perseorangan sangat mudah, karna tidak ada suatu aturan kusus, bagaimana cara
mendirikannya. Hanya saja barang kali perlu izin khusus untuk usaha-usaha
tertentu pada daerah-daerah tertentu, misalnya sertifikat tanah, Surat Izin
Mendirikan bangunan (SIMBA), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang
dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Perdagangan Provinsi, Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) yang dikeluarkan oleh Kantor Departemen Perdagangan Kabupaten setempat.
b. Firma
Syarat
Pendirian dan dilakukan pada Notaris
1) Pembuatan akta pendirian firma.
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte
perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama
perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus
perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
2) Surat keterangan domisili
perusahaan. Surat ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala
desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat
mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan
domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Biasanya Anda dipungut
biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan
kelurahan lain kelurahan.
3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan
NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila Anda memasukkan
berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di siang hari.
Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.
4) Surat pengukuhan pengusaha kena
pajak (SP-PKP). Departemen Hukum dan HAM. Ini biasanya diurus oleh notaris
Anda. Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan
Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.
5) Pendaftaran ke Pengadilan Negeri.
6) Surat izin usaha perdagangan.
7) Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP
merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama
untuk berbagai daerah.
c. Persekutuan Komanditer
CV dapat didirikan dengan syarat dan
prosedur yang lebih mudah daripada PT,
yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang
berbahasa Indonesia. Walaupun pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris,
namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV
tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat
untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP.
Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu.
Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Pada
waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah
adanya persiapan:
1) Calon nama yang akan digunakan CV
2) Tepat kedudukan dari CV
3) Maksud dan tujuan yang spesifik dari
CV tersebut
Untuk
menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta
Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV
tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa
kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), dan NPWP atas
nama CV yang bersangkutan. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap
dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan
surat-surat lain, seperti:
1) Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak (PKP).
2) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
3) Tanda Daftar Perseroan
(khusus CV).
4) Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
d. Perseroan Terbatas
Ketentuan
untuk mendirikan PT:
1) Pendirian PT-Perseroan Terbatas
hanya bisa dilakukan oleh Warga Negara Indonesia.
2) Jumlah pendiri PT-Perseroan Terbatas
minimal 2 (dua) orang
3) Pendiri PT (Perseroan Terbatas)
untuk pertama kali juga bertindak sebagai pemegang saham,
4) Modal Dasar PT-Perseroan Terbatas
minimal Rp. 20.000.000,- kecuali untuk bidang usaha tertentu dapat ditentukan
berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5) Jumlah Pengurus PT-Perseroan
Terbatas (Direksi & Komisaris) minimal 2 (dua) orang, jika Direksi atau
Komisaris lebih dari satu, maka salah satu diangkat menjadi Direktur Utama atau
Komisaris Utama.
Prosedur
untuk mendirikan PT:
Memilih
nama yang akan digunakan. Mengingat nama PT tidak boleh sama dengan nama PT
yang sudah ada, maka sebaiknya nama perusahaan di cek terlebih dahulu melalui
Sisminbakum (dilakukan oleh pihak notaris) dan jika nama PT belum terdaftar
maka anda dapat menggunakan nama tersebut, Jika dianggap perlu anda bisa
melakukan pemesanan nama tersebut untuk didaftarkan terlebih dahulu ke
Sisminbakum melalui Notaris. Pengecekan Nama PT juga dapat dilakukan bersamaan
pada saat anda ingin mengajukan permohonan Akta Pendirian dengan menyiapkan
data kerangka
Angaran Dasar Perseroan yang akan
dimuat dalam Akta Pendirian, yaitu :
1) Siapa yang akan mendirikan
perusahaan?
2) Apa nama perusahaan yang akan
dibentuk?
3) Dimana tempat & kedudukan-nya
perusahaan?
4) Berapa modal dasar perusahaan?
5) Maksud & Tujuan usaha
Perusahaan?
6) Siapa yang akan menjadi pengurus
perseroan (Direktur & Komisaris)?
Setelah Akta Pendirian selesai maka
langkah selanjutnnya adalah mengurus kelengkapan Dokumen dan izin perusahaan
seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan, NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak, PKP
(Pengukuhan Kena Pajak), Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI, Izin Usaha
Operasional seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SIUJPT (Surat Izin
Usaha Jasa Pengurusan Transportasi Izin Usaha Industri) atau TDI (Tanda Daftar
Industri), TDP (Tanda Daftar Perusahaan dan Pengumuman) Berita Acara Negara RI.
e. BUMN
Pembentukan
BUMN menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 BAB II pasal 4-8 adalah sebagai
berikut:
Pasal 4
1) Pendirian BUMN meliputi:
a) pembentukan Perum atau Persero baru;
b) perubahan bentuk unit instansi
pemerintah menjadi BUMN;
c) perubahan bentuk badan hukum BUMN;
atau
d) pembentukan BUMN sebagai akibat dari
peleburan Persero dan Perum.
2) Pendirian Persero dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan
terbatas.
Pasal 5
1) Pendirian BUMN ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
2) Peraturan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat:
a) Penetapan pendirian BUMN;
b) Maksud dan tujuan pendirian BUMN;
dan
c) Penetapan besarnya penyertaan
kekayaan negara yang dipisahkan dalam rangka pendirian BUMN.
3) Dalam hal pendirian BUMN dilakukan
dengan mengalihkan unit instansi pemerintah menjadi BUMN, maka dalam Peraturan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat ketentuan bahwa seluruh
atau sebagian kekayaan, hak dan kewajiban unit instansi pemerintah tersebut
beralih menjadi kekayaan, hak dan kewajiban BUMN yang didirikan.
4) Khusus untuk pendirian Perum,
peraturan pemerintah memuat pula anggaran dasar Perum bersangkutan dan
penunjukan Menteri selaku wakil pemerintah sebagai pemilik modal.
Pasal
6
BUMN
mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang
ditentukan dalam anggaran dasar.
Pasal
7
BUMN
didirikan untuk jangka waktu yang ditentukan dalam anggaran dasar.
Pasal
8
Pendirian
BUMN dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai tata cara penyertaan
modal dalam rangka pendirian BUMN.
f. Koperasi
Syarat-syarat pembentukan koperasi
berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,
adalah sebagai berikut :
1. Koperasi primer dibentuk dan
didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama;
2. Pendiri koperasi primer sebagaimana
tersebut adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan
perbuatan hukum;
3. Usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu
memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
4. Modal sendiri harus cukup tersedia
untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
5. Memiliki tenaga terampil dan mampu
untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu
juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam
pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran (2000:62) antara lain
sebagai berikut :
1. Orang-orang yang akan mendirikan
koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
2. Usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi.
3. Modal sendiri harus cukup tersedia
untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
4. Kepengurusan dan manajemen harus
disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai
efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi.
Setelah persyaratan terpenuhi para
pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat
pembentukan koperasi, sebagai berikut :
1. Tahap persiapan pendirian koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk
mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan
pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan
kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk
memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian,
maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan
prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan
pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan
pembentukan koperasi, yang bertugas :
a) Menyiapkan dan menyampaikan undangan
kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi.
b) Mempersiapakan acara rapat.
c) Mempersiapkan tempat acara.
d) Hal-hal lain yang berhubungan dengan
pembentukan koperasi.
2. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan
para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah
siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus
dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi
primer.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat
pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a) Pembuatan dan pengesahan akta
pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi
yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa
dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada
saat pembentuk-an koperasi.
b) Pembuatan Anggaran Dasar koperasi,
yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang
disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
Konsep Anggaran Dasar koperasi
sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu
mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk
disepakati dan disahkan.
(1) Nama dan tempat kedudukan
(2) Landasan, asas dan prinsip koperasi
(3) Maksud dan tujuan
(4) Kegiatan usaha
(5) Kegiatan usaha,
(6) Perangkat koperasi
(7) Ketentuan mengenai permodalan
perusahaan koperasi
(8) Ketentuan mengenai pembagian Sisa
Hasil Usaha (SHU)
(9) Pembubaran dan penyelesaian
(10) Jangka waktu berdirinya koperasi
(11) Sanksi-sanksi
(12) Anggaran rumah tangga dan peraturan
khusus
c) Pembentukan pengurus, pengawas,
yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab
atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
d) Neraca awal koperasi, merupakan perincian
posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e) Rencana kegiatan usaha, dapat
berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi
pada masa akan datang.
3. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam
rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi,
pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada
pejabat terkait, sebagai berikut :
a) Para pendiri atau kuasa pendiri
koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara
tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,
dengan melampirkan :
(1) Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus
rangkap dua, aslinya bermaterai)
(2) Berita acara rapat pendirian koperasi.
(3) Surat undangan rapat pembentukan koperasi
(4) Daftar hadir rapat.
(5) Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
(6) Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk
KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
(7) Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
(8) Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000
(lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta
rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
(9) Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti
penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi
koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi
sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
(10) Mengisi
formulir isian data koperasi.
(11) Surat
keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b) Membayar tarif pendaftaran
pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c) Apabila permintaan pengesahaan akta
pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada
pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d) Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas
Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila
ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
· tidak bertentangan dengan
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
· tidak bertentangan dengan ketertiban
umum dan kesusilaan.
e) Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari
koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi
biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3
(tiga) minggu.
f) Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte
Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai
dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku
Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi
tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat Menteri.
g) Tanggal pendaftaran akte Pendirian
berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum,
kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara
Republik Indonesia
h) Buku Daftar Umum serta Akte-Akte
salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan
mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang
bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i) Dalam hal permintaan pengesahan akta
pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan.
j) Terhadap penolakan pengesahan akta
pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k) Keputusan terhadap pengajuan
permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004,
prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih
mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan
notaris yaitu :
a) Rapat pembentukan koperasi selain
mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi
hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu
notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris,
berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di
Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti
pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi
dan UKM RI.
b) Notaris yang telah membuat akta
pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau
kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
c) Kemudian akta pendirian koperasi
yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat
dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
g. Yayasan
Berikut adalah langkah-langkah
mendirikan yayasan sesuai dengan UU Yayasan (UU No. 16/2001 dan UU
No. 8/2004)
1) Merumuskan nama yayasan.
2) Kedua, tentukan bidang apa yang akan
digeluti oleh yayasan misalnya: pendidikan, lingkungan, sosial, keagamaan dll.
3) Ketiga, siapkan fotocopy KTP
pendiri, nama pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan.
Umumnya, rapat pembina yayasan menentukan siapa yang jadi ketua, sekretaris,
bendahara dan pengawas.
4) Datang ke notaris dengan membawa
dokumen-dokumen berikut:
· Nama Yayasan
· Fotocopy KTP pendiri, Pembina,
ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
· NPWP pendiri, Pembina, ketua,
sekretaris, bendahara, dan pengawas
5) Notaris mengajukan nama yayasan yang
Anda usulkan ke departmen Hukum dan HAM.
6) Notaris akan mengajukan Anggaran
Dasar ke Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri
Hukum dan HAM.
sSumber : http://asihafiyanti.blogspot.com/2015/12/bentuk-bentuk-kepemilikan-bisnis.html
sSumber : http://asihafiyanti.blogspot.com/2015/12/bentuk-bentuk-kepemilikan-bisnis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar